Rabu, 13 April 2011

Siapkan Fatwa Syariah Jual Beli Saham MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan fatwa mengenai mekanisme jual beli atau perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam fatwa tersebut nantinya akan ditetapkan mekanisme jual beli saham mana yang sesuai prinsip syariah.

"Fatwanya sudah kami siapkan, tinggal menunggu kesiapan BEI," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu malam, 13 April 2011.

Menurut Ma'ruf, sebelumnya di BEI sudah ada saham-saham yang masuk kategori efek syariah. Saham-saham yang masuk kategori syariah itu diperhitungkan berdasarkan permodalan perusahaan dan bisnis intinya.

"Nah, sekarang akan dikeluarkan fatwa mengenai mekanisme jual beli sahamnya," tuturnya.

Dia menjelaskan, bila mekanisme jual beli saham di bursa efek di antaranya mengandung unsur tipu-menipu, manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan tidak ada, transaksi saham itu tidak diperbolehkan.

"Tapi, bila perdagangan yang dilakukan tidak ada unsur tipu-menipu, tidak ada manipulasi, dan barang yang diperjualbelikan ada, transaksi itu dibenarkan," ujarnya.

Ma'ruf menambahkan, jual beli saham di BEI bisa dibenarkan bila ada barangnya. Ada saham perusahaan yang diperjualbelikan. Artinya, ada otoritas bursa yang juga menjadi penjamin saham itu.
Terkait akan dikeluarkannya fatwa mekanisme jual beli saham yang sesuai prinsip syariah itu, BEI menyambut dengan positif.
"Tanggapannya positif tentunya," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, kepada VIVAnews.com.
Yiong menjelaskan, fatwa MUI mengenai mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler itu memenuhi ketentuan syariah.